Untuk mewujudkan target net-zero emission pada tahun 2060, atau bahkan mempercepat target tersebut menjadi 2050, Indonesia perlu melakukan pengurangan emisi karbon secara signifikan. Berbagai kebijakan telah digagas oleh pemerintah, salah satunya adalah melalui Peraturan Presiden 98/2021, untuk mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dan pengendalian emisi dalam pembangunan nasional. Masyarakat Indonesia selama ini menanggung dampak langsung dari aktivitas pencemaran karbon, seperti kerusakan lingkungan dan berbagai penyakit yang diakibatkan oleh emisi karbon. Oleh karena itu, NEK harus dirumuskan secara tepat agar dapat secara efektif memacu pengurangan emisi karbon secara signifikan dan meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat.
Meskipun Indonesia telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia melalui IDX, transaksi karbon di bursa karbon IDX masih belum sesuai harapan. Per Juli 2024, akumulasi volume perdagangan senilai Rp36,78 miliar masih jauh dari ekspektasi potensi kredit karbon di Indonesia yang mencapai Rp3.000 triliun. Di saat yang bersamaan, pemerintah juga menunda pengimplementasian pajak karbon setelah pada akhir 2021 berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif pajak karbon yang diusulkan saat ini juga masih jauh lebih rendah daripada biaya sebenarnya yang ditanggung dari karbon, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan negara ini dalam mendisinsentifkan para emitor.
Sesi "Pricing Carbon Right: Mau Dibawa Ke Mana Kebijakan Emisi Karbon Kita?" akan mengevaluasi kebijakan yang ada, tantangan yang dihadapi, serta mengeksplorasi bagaimana kebijakan harga karbon di Indonesia dapat dirancang dan diimplementasikan secara efektif dengan tujuan mencapai target komitmen iklim, mendukung transisi energi, serta meminimalkan dampak negatif terhadap ekonomi dan masyarakat.