MUI: Merusak Alam Haram Hukumnya!
- fpcindonesia
- Mar 26, 2024
- 1 min read
Beberapa waktu lalu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Pengesahan Fatwa ini dilandasi oleh meningkatnya bencana alam yang disebabkan oleh krisis iklim global, yang secara langsung mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan partisipasi seluruh masyarakat, serta penegakan hukum yang tepat untuk mengendalikannya.
Fatwa ini menyebutkan bahwa aktivitas manusia merupakan salah satu penyebab utama perubahan iklim, terutama melalui emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari deforestasi, kebakaran hutan, penggunaan bahan bakar fosil, limbah, pertanian, dan kegiatan industri.
Fatwa ini mengharamkan:
Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim;
Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam, yang mengakibatkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta segala tindakan yang mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon.
Bagaimana kita mengendalikan krisis iklim?
Fatwa ini menegaskan pentingnya mitigasi dan adaptasi sebagai kunci pengendalian krisis iklim. Seluruh lapisan masyarakat diundang untuk turut berkontribusi aktif dalam melawan perubahan iklim dengan mengurangi jejak karbon dalam kebutuhan sehari-hari dan mendorong transisi energi yang berkeadilan.
Fatwa ini juga merekomendasikan berbagai peran aktif yang dapat dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan – dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat luas – sebagai bentuk penekanan pentingnya kolaborasi dari semua pihak.
Hal ini dikarenakan dampak krisis iklim tidak hanya mempengaruhi kondisi lingkungan, tetapi juga mencakup sektor-sektor kehidupan lainnya seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan.
